REFERENSI BERITA - Menjelang akhir tahun 2022, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten makin gencar melakukan razia pajak kendaraan bermotor di beberapa titik.
Kali ini, Selasa 29 November 2022 Bapenda Banten menggelar razia pajak di Jalan Raya Serang-Pandeglang, atau repat di halaman Balai Latihan Kerja BLK Serang, Kota Serang.
Kabid Pendapatan pada Bapenda Banten, Ahmad Budiman mengatakan, razia seperti iitu akan terus dilakukan untuk mengurangi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Video Orang Berseragam PGRI yang Nyawer dan Peluk Biduan di Pandeglang jadi Perbincangan
“Razia untuk mengurangi tunggakan PKB dan percepatan peningkatan realisasi pendapatan daerah,” ujarnya.
Selain menggelar razia, pihaknya juga rutin melaksanakan penyuluhan pajak daerah. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Penyuluhan ini dimaksudkan agar wajib pajak dapat lebih bertambah luas wawasan tentang pajak daerah,” katanya.
Baca Juga: Sisa Waktu Satu Bulan, Bapenda Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Bebas Denda PKB
Sementara itu, Kasubid Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ade Iqbal menambahkan, razia pajak merupakan upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Banten.
Terlebih kata dia, masih tersisa waktu sebulan program bebas denda yang telah digulirkan Pemprov Banten sejak September 2022.
Bebas denda itu kata dia, meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II, pungutan pokok pajak kendaraan bermotor 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.***
Artikel Terkait
Kepala Bapenda Banten Akui Uang Pajak Kendaraan Senilai Rp6 Miliar Menguap di Samsat Kelapa Dua
Bayu Kusuma: Uang Pajak di Samsat Kelapa Dua Menguap, Kepala Bapenda harus Ikut Tanggung Jawab
Akademisi Untirta: Evaluasi Seluruh Pejabat Samsat di Bapenda Banten!
10 OPD di Pemprov Banten Bakal Hilang, Bapenda dan BPKAD Kembali Disatukan