REFERENSI BERITA - Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, mendorong pemerintah lebih ketat lagi mengawasi pendistribusiannya.
Pemerintah pun mengeluarkan regulasi pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar melalui Perpres Nomor: 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Langkah pemerintah itu mendapat dukungan dari Koordiantor Bidang Migas dan Non Migas KAD Provinsi Banten, Fiyatri Widuri. Kepada Referensi Berita pada Jumat, 20 Januari 2023 Fiyatri Widuri menyatakan mendukung penuh program pemerintah itu.
Baca Juga: Yhannu Setyawan: Jangan Perburuk Kehidupan dan Perekonomian Daerah!
Dia juga mengajak pelaku UMKM untuk segera melakukan pendaftaran melalui website atau aplikasi My Pertamina untuk mendukung langkkah pemerintah itu.
"Pada awal tahun 2023 ini Pertamina dibantu Hiswana Migas Banten sudah mulai menyosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah di Banten, terkait program subsidi tepat," paparnya.
Fiyatri Widuri berharap masyarakat dan pemerintah daerah turut serta mendukung dan mengawasi program subsidi BBM jenis solar tersebut.
Baca Juga: Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Banten: Mari Melihat secara Jernih dan Obyektif dalam Menilai!
"Program subsidi BBM jenis solar adalah program pemerintah yang bertujuan agar penyaluran BBM subsidi solar ini tepat sasaran kepada masyarakat tertentu yang berhak," jelasnya.
Program itu ditujukan bagi mobil ambulans, mobil jenazah, usaha mikro (mesin giling), usaha perikanan yang terdaftar di Kementrian Kelautan dan Perikanan, usaha pertanian, kendaraan bermotor perorangan untuk angkutan orang atau barang dengan plat dasar hitam.
Baca Juga: Swara Jalawara Hawara, Kerinduan Huma dari Para Seniman Muda
Artikel Terkait
Pemerintah Daerah Percepat Penyaluran BLT BBM Tahun 2022
KPM di Tangerang Sambut Baik Penyaluran BLT BBM Pemprov Banten
Salurkan BLT BBM, Bank Banten Siap Realisasikan Program Pemerintah Daerah
Pastikan Stok BBM Aman, Polres Lebak Tinjau SPBU di Wilayah Rangkasbitung