REFERENSI BERITA - Pejabat yang dipercaya menangani masalah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten, diminta tidak mencari-cari alasan dalam menyikapi kendala penginputan dan pengumuman data kegiatan atau pekerjaan.
Permintaan itu disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Banten, Syamsul RIza Djahidi.
Syamsul Riza Djahidi mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, pengumuman pekerjaan tidak harus dilakukan melalui website resmi milik pemerintah.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan bagi Nasabah, Bank Banten Launching Jawara Mobile
"Kenapa pusing dengan SIRUP LKPP? Diumumkan di media lain seperti media cetak, portal berita kan bisa. Perintah Perpres-nya seperti itu," ungkap Syamsul Riza Djahidi kepada Referensi Berita pada Rabu, 11 Januari 2023.
Alasan pejabat yang menangani masalah pengadaan itu menurut dia, terkesan mengada-ada dan cenderung tidak profesional. Terlebih persoalan atau kendala seperti itu selalu berulang setiap tahunnya.
"Masa iya sih, tidak ada solusi sama sekali. Selalu terulang dan terulang. Ini memunculkan pertanyaan bahkan kecurigaan bagi publik, terutama bagi para pengusaha," paparnya.
Baca Juga: Gerbang Tani Lebak: Stop Impor Beras!
Menurutnya, lambannya penginputan data pekerjaan dipastikan akan menghambat proses pembangunan di Provinsi Banten.
Artikel Terkait
Agenda Pembangunan 2023 Banten Dimulai, Al Muktabar Serahkan DPA SKPD
Helmi Nuddin Zein: OPD harus Segera Umumkan Paket Pekerjaan Masing-masing!
Pemprov Banten Akui Setiap Tahun Penginputan RUP Selalu Terkendala