REFERENSI BERITA - Koordinator Bidang Pengadaan Barang/Jasa dan Konstruksi/Infrasrtuktur Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten, Helmi Nuddin Zein meminta seluruh OPD di lingkup Pemprov Banten untuk segera mengumumkan proyek pekerjaannya.
Hal itu perlu dilakukan guna menjalankan amanat Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pada Pasal 22 ayat 1 disebutkan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan bagi Nasabah, Bank Banten Launching Jawara Mobile
"Di lingkungan Pemprov Banten, penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA SKPD tahun anggaran 2023 sudah dilakukan Penjabat Gubernur Banten. Artinya, proses selanjutnya harus segera mulai dengan langkah awal mengumumkan pekerjaan di masing-masing OPD," ungkap Helmi Nuddin Zein kepada Referensi Berita pada Senin, 9 Januari 2023.
Dia menerangkan, dalam ayat 2 Pasal 22 disebutkan, pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Perda tentang APBD disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Berikutnya, pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Baca Juga: Gerbang Tani Lebak: Stop Impor Beras!
Dan dalam ayat 4 disebutkan pengumuman RUP melalui SIRUP dapat ditambahkan dalam situs website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
Artikel Terkait
Anggaran Rp300 Miliar untuk Cetak Kartu Tani Menuai Kritik
Dikunjungi BNPP, Wagub Banten Minta Pusat Intervensi Kebijakan & Anggaran di Pulau Terluar
Anggaran Perjalanan Dinas Tiga OPD di Kabupaten Pandeglang Fantastis, ini Besarannya
Agenda Pembangunan 2023 Banten Dimulai, Al Muktabar Serahkan DPA SKPD