REFERENSI BERITA - Pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten melalui jaringan elektronik yang meliputi Samsat Digital Nasional, Aplikasi Sambat, Aplikasi Samsat Ceria untuk sementara waktu wajib pajak belum bisa dilakukan.
Aplikasi ini kembali digunakan pada tanggal 2 Januari 2023. Hal ini dikarenakan sistem perlu melakukan proses rekonsiliasi dan cut off laporan pembayaran pajak secara elektronik.
Alasan lainnya, proses pembayaran pajak melalui e-samsat memerlukan jeda waktu beberapa hari, agar pembayaran pajak dapat diakui pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penerimaan pendapatan tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Puluhan Peserta dari Luar Negeri Belajar Kesiapsiagaan Bencana di Desa Panggarangan
Bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran melalui aplikasi tersebut, agar segera melakukan proses sebagaimana ketentuan. Atau untuk lebih jelasnya dapat menghubungi layanan samsat terdekat.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah, Ahmad Budiman, SE, MM mengimbau kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, melalui Samsat induk.
"atau melalui gerai Samsat dan Samsat keliling sebagaimana yang telah kami siapkan, sesuai dengan agenda dan jam kerja pelayanan yang telah kami informasikan," papar Ahmad Budiman belum lama ini.***