REFERENSI BERITA - Kerugian yang terus menerus diderita dan kredit bermasalah di Bank Banten, tampaknya menjadi perhatian khusus Pemprov Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ada indikasi kuat jajaran direksi memberikan kredit sebesar Rp25 sampai Rp30 miliar kepada tiga koperasi. Pemberian kredit itu disinyalir tidak sesuai dengan standar operasional (SOP) atau core bisnis bank.
Pada tahun 2017 lalu, kredit sebesar Rp61 miliar lebih dikucurkan kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) juga diduga bermasalah, bahkan dianggap fiktif.
Baca Juga: Warga Rancapinang Perbaiki Jalan Rusak Terdampak Pembangunan JRSCA Ujung Kulon
Sejak tahun 2020 kasus tersebut sudah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Dan sejak Mei 2022 lalu Kejati Banten juga melakukan penyelidikan kasus kredit untuk PT HNM.
Pada bulan Juni ini, ada 10 orang dari Bank Banten baik yang masih aktif atau sudah tidak bekerja di bank dimintai keterangan tim tim penyidik Kejati Banten.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pada tahun 2021 lalu Bank Banten melakukan kerja sama bisnis dengan beberapa koperasi. Kerja sama tersebut diduga tidak sesuai dengan core bisnis atau product and services Bank Banten.
"Tercantum di websitenya Bank Banten. Dalam websitenya “product and services” itu terdiri dari deposit, current account, saving, consumer credit, employe cedit, MSME credit, collateral auction, Samsat, Taspen MPN G2," kata salah seorang sumber yang dapat dipercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Baca Juga: Back Sound Single “Takdir Memisahkan” Band Arjuna 89 Raih Hastag 146 Juta Views di TikTok
Artikel Terkait
Bank Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Digital
Untuk Mempermudah Transaksi, Bank Banten Luncurkan Pembayaran Pajak Non Tunai
Gelar Acara CLBK, Bank Banten Bagikan Hadiah kepada Nasabahnya
Masih Merugi, PT BGD Tolak Permintaan Kenaikan Gaji dari Petinggi Bank Banten
Terus Merugi, Pemprov Banten akan Evaluasi Manajemen Bank Banten