Proyek Peningkatan Kawasan Kumuh Milik Pemprov Banten di Cikeusik Diduga Bermasalah

- Senin, 30 Mei 2022 | 19:52 WIB
Haji Ahmad Suri alias Haji Artim sebagai ahli waris tanah di Cikeusik. (Referensi Berita)
Haji Ahmad Suri alias Haji Artim sebagai ahli waris tanah di Cikeusik. (Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Proyek peningkatan kawasan kumuh di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, dengan harga penawaran sekitar Rp6,2 miliar mulai dilaksanakan pemenang lelang.

Tetapi belakangan ini muncul masalah, lahan seluas 7.844 meter persegi yang digunakan dipertanyakan salah seorang warga yang merasa belum pernah menjual atau menghibahkan lahan.

Berdasarkan informasi, pelaksana pekerjaan itu sendiri adalah CV Mandiri Berlian yang beralamat di Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Sikap Forum Pemuda Desa Citeureup Kembali Mendapat Dukungan

Luasan lahan itu mencapai 6.400 meter. Luas ini sesuai akta putusan perdamaian oleh Pengadilan Negeri Pandeglang tahun 1998.

Sesuai catatan, tanah tersebut milik Haji Rasim bin Madhari, ayah dari Haji Ahmad Suri. Tanah yang dijadikan obyek program Pemprov Banten ini berada di dekat Pasar Cikeusik, atau tepatnya di pinggir ruas jalan nasional Cikeusik-Muara Binuangeun.

Baca Juga: Muperkotlub Selesai Digelar, Tubagus Jamani jadi Ketua Perkemi Kota Serang

Haji Ahmad Suri alias Haji Artim sebagai ahli waris dalam pengakuannya kepada Referensi Berita mengatakan, orang tua dan anggota keluarganya yang lain tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut.

"Selama ini tanah itu digunakan untuk kegiatan warga, semisal dijadikan lapangan untuk olah raga. Artinya, tanah tersebut ada pemiliknya, bukan aset pemerintah," ungkap Haji Ahmad Suri.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X