REFERENSI BERITA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang selama tahun 2021 berhasil menangani sejumlah masalah yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Selain penanganan masalah, Satpol PP Kabupaten Pandeglang juga melakukan pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas), dengan melakukan 24 kali patroli dalam satu tahun.
"Fokus utama patroli kami adalah wilayah Kecamatan Pandeglang, Karangtanjung dan Kecamatan Majasari. Selain itu kami sudah 18 kali melakukan penertiban spanduk, baliho dan menertibkan PKL," terang Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang, Entus Bakti kepada Referensi Berita pada Kamis, 23 Desember 2021.
Baca Juga: Buruh Kuasai Ruangan Gubernur Banten, Wibawa Pemerintah Runtuh
Giat lainnya, terang Entus Bakti, adalah penegakan Perda Nomor: 2 Tahun 2008 tentang Bangunan, penegakan Perda Nomor: 12 Tahun 2007 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika serta Zat Adiktif lainnya.
Selama masa pandemi lanjutnya, Satpol PP Kabupaten Pandeglang juga melakukan penegakan Perbup Nomor: 55 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-9 dengan 155 perkara.
Sesuai keputusan pemerintah paparnya, pelaksanaan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Pandeglang dilaksanakan selama 360 hari. Dimulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Baca Juga: Hari Pertama Pengosongan Lahan UIII, Kuasa Hukum Kemenag: Warga Sangat Kooperatif
"Kegiatan sosialisasi lainnya adalah tentang Perda Nomor: 2 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Perda Nomor: 2 Tahun 2020 tentang RT/RW," terangnya lagi.
Artikel Terkait
Tak Kenal WFH, Kinerja Satpol PP Kabupaten Pandeglang makin Terlihat
Abaikan Prokes, Satpol PP Banten Tutup Objek Wisata di Pantai Carita
Razia Pekat Dua Malam, Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Pandeglang
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Pandeglang Dukung PPKM Level 3