Mulyadi Jayabaya Minta Al Muktabar Ganti Penjabat Sekda Banten

- Jumat, 24 Februari 2023 | 10:48 WIB
Tokoh masyarakat Banten, Mulyadi Jayabaya. (Dok. Referensi Berita)
Tokoh masyarakat Banten, Mulyadi Jayabaya. (Dok. Referensi Berita)


REFERENSI BERITA - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, jabatan Pj Sekda paling lama hanya sembilan bulan.

Mengacu pada aturan itu, maka Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar harus segera mengganti Pj Sekda Provinsi Banten, M Tranggono yang masa jabatannya sudah habis.

Demikian disampaikan tokoh masyarakat Banten, Mulyadi Jayabaya kepada wartawan belum lama ini.

Baca Juga: Transplantasi Rambut, Verdi Solaiman Ingin Tampil Ekstrim Demi Peran

“Sesuai dengan Perpres Nomor: 3 Tahun 2018, jabatan Pj Sekda itu maksimal hanya sembilan bulan, yakni enam bulan pertama dan bisa diperpanjang selama tiga bulan,” terang mantan Bupati Lebak dua periode ini.

Mulyadi Jayabaya menambahkan, selama M Tranggono menjabat sebagai Pj Sekda nyaris tidak ada greget dan reformasi birokrasi di Banten terkesan mandeg.

Malah yang ada kata dia, keputusannya kerap menimbulkan kegaduhan. Seperti saat melakukan mutasi empat orang PNS tanpa sepengetahuan Pj Gubernur. Akhirnya mutasi tersebut dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten harus Tanggung Jawab dan Berani Mundur

“Tidak ada gregetnya sama sekali dengan adanya Pj Sekda Banten, malah sering membuat kegaduhan,” ujarnya.

Untuk itu, Mulyadi Jayabaya meminta kepada Pj Gubernur Al Muktabar untuk segera mengganti Pj Sekda dan segera menetapkan penggantinya yang lebih baik dan klredibel.

“Justru kalau Pj Gubernur tetap mempertahankan Tranggono, saya memprediksi akan menimbulkan kegaduhan lagi,” tandasnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual Oknum anggota DPRD Pandeglang P21, Kejari Nyatakan P21

Hal senada dikatakan oleh mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Soemarsono.

Dia menegaskan, jabatan Pj Sekda maksimal hanya sembilan bulan, yaitu enam bulan pertama dan dapat diperpanjang tiga bulan.

“Jabatan Pj Sekda itu paling lama hanya sembilan bulan,dan yang jelas dalam satu tahun jabatan tersebut sudah harus disi dengan Sekda difinitif,” tegas Soni.***

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KAD Anti Korupsi Provinsi Banten Pantau Ribuan Proyek

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:33 WIB

Terpopuler

X