Aksi Pengawalan Tersangka Pencabulan Dikecam Aktivis Pandeglang

- Selasa, 20 Desember 2022 | 16:38 WIB
Ditektur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada dan aktivis Kabupaten Pandeglang, Adit Sama.  (Kolase Referens Berita)
Ditektur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada dan aktivis Kabupaten Pandeglang, Adit Sama. (Kolase Referens Berita)


REFERENSI BERITA - Aksi pengawalan tersangka kasus pencabulan oleh Ormas saat berada di Polres Pandeglang, dikecam sejumlah kalangan. Kecaman itu salah satunya disuarakan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP).

Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada memandang, Ormas itu sejatinya sebagai penjaga moral. Artinya, peran Ormas sesungguhnya menjadi garda terdepan dalam membangun moralitas anak bangsa.

"Motif Ormas yang mengawal tersangka pencabulan saat sebelum dan sesudah pemeriksaan di Polres Pandeglang itu perlu dipertanyakan. Yang mengawal kasus pencabulan itu cukup kuasa hukumnya, tidak perlu ada campur tangan Ormas," ungkap Uday Suhada kepada wartawan pada Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Layanan Jaringan Elektronik Dibuka Kembali 2 Januari 2022

Sebuah lembaga semisal Ormas, kata dia, tidak perlu mencampuri urusan hukum. Dengan melakukan pengawalan terhadap tersangka pencabulan, berarti Ormas tersebut sudah mencampuri urusan hukum.

"Apapun alasannya, serahkan pengawalan itru kepada aparat penegak hukum atau kuasa hukumnya. Apalagi Ormas itu sampai masuk ke kantor polisi secara bergerombol. Ini ada apa? Polisi ko' membiarkan juga," papar Uday Suhada.

Tindakan menghalang-halangi tugas wartawan yang dilakukan Ormas itu menurut Uday Suhada, juga sudah masuk pada pelanggaran hukum. Ormas tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor: 40 Tahun 1999 Pers.

Baca Juga: Puluhan Peserta dari Luar Negeri Belajar Kesiapsiagaan Bencana di Desa Panggarangan

"Hati-hati orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor: 40 tahun 1999. Dia bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta," tegas Uday Suhada.

Yang harus diingat oleh semua pihak kata Uday Suhada lagi, tersangka kasus pencabulan adalah oknum anggota DPRD. Dengan kata lain, tersangka adalah pejabat publik, yang semestinya menjadi teladan.

"Yang bersangkutan harusnya tidak merusak masa depan anak bangsa. Karenanya saya percaya kepada aparat penegak hukum, hanya akan tunduk dan patuh kepada kebenaran dan melahirkan rasa keadilan bagi masyarakat," paparnya.

Baca Juga: Bapenda Provinsi Banten Gelar Rapat Kerja Bersama Komisi III DPRD Banten

Hal senada diutarakan aktivis Kabupaten Pandeglang Pandeglang, Adit Sama. Dia menegaskan, tindakan Ormas yang mengawal tersangka pencabulan sangat tidak elok.

Terlebih kata dia, Ormas tersebut menghalang-halangi tugas wartawan yang meliput proses pemeriksaan tersangka pencabulan di Polres Pandeglang.

"Ormas tersebut sudah mengangkangi tugas polisi. Apa maksudnya mengawal tersangka pencabulan dan masuk ke ruangan Polres Pandeglang? Apakah tersangka ingin menunjukkan punya massa? Ditambah lagi menghalang-halangi tugas wartawan. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar Adit Sama.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X