REFERENSI BERITA - Y, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan, akhirnya memenuhi pemanggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang pada Selasa, 20 Desember 2022.
Y yang masih berstatus sebagai anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem-Perindo ini tiba di Mapolres sekitar pukul 09.50 dengan pengawalan dari salah satu Ormas Pelaku Seni Budaya (PSB) Banten serta kuasa hukum, Satria Pratama.
Setiba di Mapolres, Y langsung memasuki ruang pemeriksaan. Seperti diketahui, Y ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di Kecamatan Majasari pada 21 April lalu.
Baca Juga: Petani Sobang Mampu Produksi 195.000 Butir Kelapa Kopyor Sekali Panen
Y ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim pada 3 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Y keluar dari ruang pemeriksaan. Tidak banyak statment yang disampaikan olehnya kepada awak media. “Silakan tanyakan saja ke kuasa hukum saya,” singkat Y sambil bergegas menuju mobil Suzuki Vitara berwarna putih dengan nomor polisi B 1097 NJC.
Satria Pratama menjelaskan, kliennya akan kooperatif kepada penyidik dan dibuktikan dengan memenuhi pemanggilan kedua. Untuk pemanggilan pertama kliennya tidak bisa hadir, karena tengah berada di luar daerah.
Baca Juga: Layanan Jaringan Elektronik Dibuka Kembali 2 Januari 2022
“Klien kami ini kooperatif dan sangat menghormati adanya proses pemanggilan. Adapun panggilan pertama yang tidak hadir, itu sudah jelas bahwa klien kami sedang ada kunjungan kerja di Bandung," ujar Satria.
Sikap kooperatif kliennya, ujar dia, dibuktikan dengan hari ini memenuhi pemanggilan penyidik. Kliennya dicecar sekitar 29 pertanyaan oleh penyidik.
“Hari ini juga kita bisa pulang dengan sehat dan selamat, artinya klien kami ini kooperatif. Dan ini alasan penyidik tidak melakukan penahanan kepada klien kami, dan kami menjamin kalau klien kami tidak mungkin kabur, menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan,” tutupnya.
Baca Juga: Buah dari Kerja Keras dan Kekompakan, DPD Provinsi Banten Diganjar Penghargaan oleh DPP APJI
Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah menjelaskan, tersangka Y dimintai keterangan dengan 29 pertanyaan.
“Alhamdulillah saudara Y sudah memenuhi pemanggilan, yang dilayangkan Kamis lalu dan untuk diperiksa kesaksiannya hari ini,” ungkap dia.
Artikel Terkait
Cegah Penyebaran PMK Hewan, SatIntelkam Polres Lebak dan Disnakeswan Berikan Edukasi bagi Peternak Hewan
Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, Pemuda Asal Wanasalam Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
SatIntelkam Polres Lebak Kunjungi Paguyuban Supir Truk
Pastikan Stok BBM Aman, Polres Lebak Tinjau SPBU di Wilayah Rangkasbitung