Pemprov Banten Jangan Girang Dulu, Perkara Lahan Pasir Ona belum Selesai Nih!

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:37 WIB
Ilustrasi sengketa lahan. (Referensi Berita)
Ilustrasi sengketa lahan. (Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Kuasa hukum pengembang perumahan di kawasan Pasir Ona Rangkasbitung, Diki Maula menyatakan, selama ini ia dan kliennya berusaha untuk tetap tenang terkait pemberitaan beberapa media yang tidak benar tentang putusan PN Rangkasbitung.

Menurut Diki Maulana, pernyataan beberapa pihak, terutama pejabat di Pemprov Banten terkait putusan PN Rangkasbitung Nomor:3/Pdt.G/2022/PN Rkb tertanggal 5 Oktober 2022, sangat merugikan kliennya.

"Pejabat tersebut menyatakan bahwa Pemprov Banten menang dalam perkara Pasir Ona. Padahal yang sesungguhnya adalah putusannya gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), dan bukan berarti gugatan kami ditolak," jelas Diki Maulana kepada Referensi Berita pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Moch Ojat Sudrajat Mundur dari Tenaga Pendukung Sosial Media Spesialis Kominfo Banten

Dia menerangkan, putusan gugatan tidak diterima atau putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

"Ini artinya gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili, sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi," beber Diki Maulana lagi.

Untuk itu, upaya hukum berikutnya yang dia akan ambil adalah mengajukan gugatan kembali dengan memperbaiki kesalahan atau kecacatannya, atau dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Dramatis, Saat Hendak Ditahan Nikita Mirzani Menangis Histeris dan Keluarkan Makian

"Dalam hal ini kami memilih untuk mengajukan kembali gugatan baru ke PN Rangkasbitung terhadap Pemprov Banten Cq. Gubernur Banten dengan memperbaiki kekurangannya. Yakni menarik penjual tanah sebagai pihak dalam perkara ini," ungkapnya.

Gugatan baru itu lanjutnya, telah didaftarkan dengan Nomor Perkara: 29/Pdt.G/2022/PN Rkb. Sementara agenda sidang pertama yakni tanggal 15 November 2022.

Dia berharap Pemprov Banten berbicara sesuai fakta, bicara tentang bukti-bukti di pengadilan nanti daripada bicara di media perihal sesuatu yang tidak benar.

Baca Juga: Tak Mau Ditahan, Nikita Mirzani Sempat Ngamuk di Kejari Serang

"Seolah-olah Pemprov Banten sudah menang dalam perkara ini. Padahal materi perkaranya saja belum diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim, karena putusannya gugatan tidak diterima, bukan gugatan ditolak. Dua putusan yang berbeda konsekuensi hukumnya," terang Diki Maulana.

Lebih jauh dia menerangkan, tanah objek perkara adalah milik kliennya, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02827/Rangkasbitung Timur atas nama Ahmad Dimyati.

Dia meyakini Pemprov Banten over claim atau salah klaim atas tanah objek perkara sebagaimana saksi-saksi dan bukti-bukti yang dia miliki, yang tidak dapat dibantah kebenarannya (recht Title).

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X