REFERENSI BERITA - Penahanan artis Nikita Mirzani berlangsung dramatis. Usai diputuskan dirinya harus ditahan, Nikita Mirzani meluapkan emosinya dengan berteriak keras dan menangis histeris.
Ya, pada Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 18.30 Nikita resmi ditahan Kejari Serang setelah barang bukti kasus yang menjeratnya diserahkan Polres Serang ke Kejari Serang beberapa jam sebelumnya.
“Kalian jahat. Emang gue penjahat? Siapa itu Dito Mahendra?” teriak Nikita di sela tangisnya yang terdengar hingga ke luar gedung Kejari Serang.
Baca Juga: Reses di Warunggunung, Oong Syahroni Janji Perjuangkan Aspirasi Warga
Upaya petugas Kejari Serang membawa Nikita ke Rutan Serang pun berlangsung alot. Meski mobil tahanan Kejari Serang sudah siap di depan pintu utama sejak pukul 17.50, namun Nikita yang di-transitkan di salah satu ruang di lobby utama kantor Kejari, baru mau keluar sekitar pukul 19.00.
Nikita pun akhirnya keluar dari ruangan dengan penjagaan ketat petugas Kejari dan juga tampak penasehat hukumnya, Fachmi Bahmid.
Nampaknya negosiasi berhasil dilakukan pihak Kejari Serang dan pihak Nikita sehingga akhirnya Nikita mau dibawa ke Rutan Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Keren Abis, Dispar Provinsi Banten Gelar Safari Dzikir di Objek Wisata
Nikita tidak jadi dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Serang yang sudah menunggunya sejak sebelum adzan magrib berkumandang. Nikita masuk ke dalam sebuah mobil pribadi Toyota Avanza pribadi berplat hitam.
Tak sedikit pun kata keluar dari mulut Nikita saat dirinya melalui kerumunan wartawan yang menunggunya sejak sore.
Mengenakan kacamata hitam, Nikita yang sore itu mengenakan kemeja putih tangan panjang dan celana panjang hitam berjalan menunduk melewati barisan wartawan dengan diapit oleh para petugas Kejari Serang.
Baca Juga: Ketua Umum Kadin Provinsi Banten Serahkan Oxygen Generator Bantuan Kadin Indonesia
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara atas nama tersangka Nikita dari penyidik Polresta Serang Kota kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang pada hari tersebut.
Selanjutnya pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Pidana (P-16A) kasus pidana dengan tersangka Nikita Mirzani itu.
“Kami juga memutuskan untuk melakukan penahanan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang, dengan alasan objektif dan subjektif seperti biasanya. Seperti agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lainnya,” kata Freddy.