Tak Mau Ditahan, Nikita Mirzani Sempat Ngamuk di Kejari Serang

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:05 WIB
Nikita Mirzani saat tiba di Kejari Serang.  (Referensi Berita)
Nikita Mirzani saat tiba di Kejari Serang. (Referensi Berita)


REFERENSI BERITA - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Kejari Serang setelah berkas dan barang bukti dilimpahkan penyidik Reskrim Polresta Serang Kota. Nikmir menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Nikita Mirzani bersama penyidik kepolisian dan kuasanya hukumnya tiba di kantor Kejari Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30.

Sebelum menahan Nikita Mirzani, Kejari Serang memeriksa kesehatannya dengan memanggil tim medis dari Pemkot Serang.

Baca Juga: Reses di Warunggunung, Oong Syahroni Janji Perjuangkan Aspirasi Warga

Pemeriksaan kesehatan sendiri sebagai syarat untuk penitipan tersangka ke Rumah Tanahan (Rutan) Klas IIB Serang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sekitar pukul 18.38 Nikita Mirzani dibawa ke Rutan. Nikita Mirzani sempat mengamuk di ruang PTSP Kejari Serang karena enggan ditahan.

Atas peristiwa itu, sejumlah petugas kejaksaan menghampiri Nikita untuk menenangkannya. Nikita kemudian dibawa ke Rutan Serang menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi A 1020 BZ.

Baca Juga: Keren Abis, Dispar Provinsi Banten Gelar Safari Dzikir di Objek Wisata

Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak kepada wartawan mengatakan, penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancaman kurungan badan Nikita Mirzani di atas lima tahun.

"Pertimbangan penahanan, alasan objektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ini diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP, dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun," katanya.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X