REFERENSI BERITA - Sebanyak 428 botol Miras dari berbagai merek berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2021, yang digelar dalam dua malam.
Minuman yang rata-rata berkadar alkohol di atas lima persen itu berhasil diangkut dari beberapa titik di enam kecamatan.
Enam kecamatan itu meliputi Kecamatan Cadasari, Karangtanjung, Koroncong, Pandeglang, Majasari dan Kecamatan Kaduhejo.
Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang, Entus Bakti mengungkapkan, dalam pelaksanaan operasi itu pihaknya dibantu Sub Denpom Pandeglang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Polres Pandeglang dan unsur lainnya.
"Untuk operasi malam Jumat, 1 Oktober 2021 kami berhasil menyita 301 botol Miras. Sementara untuk operasi Sabtu, 2 Oktober 2021 kami berhasil menyita 127 botol Miras," terang Entus Bakti pada Minggu, 3 Oktober 2021 dini hari.
Entus Bakti menerangkan, selain merazia Miras pihaknya juga mendatangi sejumlah hotel atau penginapan di kawasan kota Pandeglang.
Baca Juga: Patut Dicontoh, Kampung Burai, Kampung Warna-warni yang Memikat Hati
"Jumlah personil yang diterjunkan pada malam ini sebnyak 15 orang. Ini gabungan dari Satpol PP dan Sub Denpom Pandeglang," terang Entus Bakti.
Artikel Terkait
PW MA Banten Nilai Perpres Miras akan Tumbangkan Semangat Revolusi Mental
Jajuli Juwaini: Perpres Legalisasi Miras Abaikan Dua Sila dalam Pancasila
Legalisasi Miras dan Penghapusan PPnBM Dinilai tak Berdampak Bagus bagi Ekonomi Bangsa
Perpres Miras Dicabut, PBMA Apresiasi Keputusan Presiden Joko Widodo
Pengaruh Miras, Anggota LSM Ditusuk Bagian Paha di Warung Kopi