JAKARTA, REFERENSIBERITA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemberian sanksi tegas kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait batasan usia penggunanya.
Baca Juga: APBN Tertekan Gegara Musibah, DPR Usulkan Presiden Bentuk Lembaga Baru untuk Atasi Bencana
Menurut Meutya, sanksi diberikan kepada PSE jika ditemukan pelanggaran berupa pengguna platformnya adalah anak-anak yang masih di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Meutya saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025.
Sanksi kepada PSE, Bukan Anak atau Orang Tua
Dalam rapat tersebut, Meutya mengatakan sanksi yang diberikan kepada PSE berdasarkan acuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
Aturan tersebut mengatur penyelenggara sistem elektronik, termasuk batasan usia yang harus ditaati, termasuk untuk bermedia sosial.
“Jadi, ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya,” ujar Meutya dalam rapat.
“Ini sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut,” jelasnya.
Kategori Usia dan Akses Bermedia Sosial
Lebih lanjut, PP Tunas yang diteken pada Maret 2025 itu juga berisi aturan batasan usia bagi anak untuk membuat akun media sosial.
“Menunda akses anak membuat akun di sosial media hingga usia yang dianggap pantas dan tepat untuk anak-anak tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga: Usai Banjir Bandang Menerjang Tapanuli Selatan, 3 Perusahaan Tambang Kini Mendadak Disetop
“Untuk rentang usia berbeda dengan negara lain, kalau di negara lain hanya menyebut satu usia dan di Indonesia ini kita atas masukan teman-teman pemerhati perkembangan anak memasukkan dua usia,” paparnya.